Ini Perbedaan PT dengan PT Perorangan
Pengertian PT
Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Pengertian PT Perorangan
Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro daan Kecil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Dasar Hukum PT Perorangan:
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Download disini;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Tabel Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa
Keterangan |
PT Perorangan |
PT Biasa |
Pengertian |
Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro dan kecil |
Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan persekutuan modal merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham |
Pendiri PT |
1 orang pendiri, harus WNI dan orang pribadi |
Minimal 2 orang pendiri, Orang Pribadi WNI / WNA bisa juga badan hukum Indonesia / luar Indonesia |
Modal |
Kesepakatan pendiri dan maksimal 5M |
Kesepakatan para pendiri dan tidak ada batasan |
Direktur |
Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi |
Minimal 1 orang |
Komisaris |
Tidak ada komisaris |
Minimal 1 orang |
Organ Perseroan |
Tidak ada |
RUPS, Direksi, Dewan Komisaris |
Pendirian PT |
Tidak ada akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik |
Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia |
SK Menteri |
Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik |
Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik. |
Perubahan |
Perubahan perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik |
Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan ditetapkan melalui RUPS dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung |
Pembubaran |
Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH. |
Pembubaran Perseroan terjadi: |
Perluasan Usaha |
Sesuai UU Cipta Kerja pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahun |
Tidak ada ketentuan yang mengatur |
Laporang Keuangan |
Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam0 bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan makan akan mendapat teguran tertulis secara elektronik. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari setelah terguran tertulis kedua Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH. Dan apabila tidak menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak diberhentikan akses layanan SABH maka menteri akan mencabut status badan hukum Perseroan perorangan. |
Tidak diatur khusus. |
Jika kamu mau mendirikan PT atau PT Perorangan lalu bingung mau mulai dari mana, yuk konsultasikan dengan Onespace.